KOTA MOJOKERTO – Polisi memasang garis pembatas di lokasi bangunan masjid SMK 1 Muhammadiyah di Jalan Surodinawan, Nomor 110, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, yang roboh saat sedang dibangun sejak satu bulan lalu.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan beserta Kapolsek Prajuritkulon meninjau langsung lokasi kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis ( 2/11/2021).
Rofiq memastikan akan melakukan pengumpulan data dan memanggil sejumlah saksi terkait dengan proyek pengerjaan masjid di lingkungan sekolah swasta ini.
“Pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab sedang ingin dilakukan pendataan, siapa-siapa saja yang bertanggung jawab. Termasuk sumber anggaran dan penanggung jawab proses pembangunan, ” ucapnya.
Lulusan Akpol 2001 ini menyebutkan pemanggilan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pembangunan masjid untuk mengetahui faktor penyebab kerusakan apakah karena faktor alam atau kesalahan manusia dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
“Karena dari situlah kita bisa mengkontruksikan apakah ini sebuah peristiwa di luar dari konteks kesalahan yang terjadinya apakah karena alam atau memang dari tahapan perencanaan ada yang perlu kita luruskan, ” kata Rofiq.
Garis polisi dibentangkan di bangunan berukuran 8 meter persegi yang runtuh tersebut. “Sementara kita lakukan status hukum dulu. Tentunya tidak meninggalkan bahwa hukum dibuat tiga pilar utama yang harus kita tegakkan. Pertama, harus menciptakan rasa adil. Kedua, ciptakan metode aturan main, dan ketiga, ciptakan kemanfaatan untuk masyarakat, lingkungan, negara, dan bangsa, ” tutupnya. (Jon)